Selasa, 11 Desember 2012

Pengertian Bank

Pengertian Bank
Ada beberapa macam pengertian bank menurut para ahli, diantaranya yaitu: Menurut Thomas Suyatno Bank adalah “Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang”.
Menurut Very Stuart Bank adalah “Suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan memperederkan alat-alat penukar baru berupa uang giral”
Menurut A. Abdurahman bank adalah “Suatu lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha-usaha perusahaan”.
Pengertian Bank menurut Kamus Perbankan yang disusun oleh tim penyusun Kamus Perbankan Indonesia yaitu: “Bank adalah suatu badan usaha dibidang keuangan yang menarik uang dari dan menyalurkan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang”.


Menurut undang-undang perbankan No.10 tahun 1998, bank dapat diartikan sebagai berikut: “Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
                                                                                      
2.2 Fungsi dan Tujuan Bank
2.2.1 Fungsi Bank
Fungsi utama bank sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Secara lebih spesifik fungsi bank adalah sebagai berikut:
a.    Agent of trust
Dasar utama dari suatu bank adalah kepercayaan atau dengan kata lain adalah Trust. Masyarakat yang meyimpan dana kepada bank berarti mereka memiliki rasa kepercayaan terhadap bank tersebut. Bank yang dipercaya oleh masyarakat hendaknya dapat menjaga dan memelihara dana-dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya. Selain itu, bank juga harus memberikan kenyamanan dan keamanan bagi nasabah atau masyarakat yang menyimpan dana pada bank itu dengan begitu nasabah atau masyarakat menyimpan dana akan mendapatkan kepuasan atas pelayanan bamk tersebut. Begitu pula antara pihak bank dan para debitur, dana-dana yang cair menandakan bahwa pihak bank percaya kepada debitur tersebut. Oleh karena itu debitur harus dapat mengelola dana yang diberikan oleh bank dengan sebaik mungkin.
b.    Agent of Development
Berkaitan dengan sektor moneter dengan sektor riil. Antara sektor moneter dan sektor riil yang terdapat dalam masyarakat keduanya tidak dapat dipisahkan, sekto-sektor tersebut saling berinteraksi. sektor riil tidak akan berjalan dengan baik apabila sektor monetrnya tidak berjalan baik pula. Dalam hal ini tugas bank sebagai penghimpun dan penyalur dana sangat dibutuhkan untuk kelancaran kegiatan ekonomi di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat mempunyai keinginan untuk investasi, distribusi, dan jasa komunikasi barang dan jasa, mengingat semua kegunaan tersebut selalu berkaitan dengan penggunaan uang, kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan komunikasi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian masyarakat.
c.    Agent of services
Selain melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa-jasa yang ditawarkan bank ini erat kaiatnya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum, jasa-jasa ini antara lain dapat berupa pengiriman uang, pemberian jaminan bank, jasa penitipan barang berharga dan lain-lain.





2.2.2 Tujuan Bank  
Tujuan utama bank adalah pengunjung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

2.3 Jenis Bank
Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan yaitu:
a. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b. Bank Perkreditan Rakyat
Bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan/atau cerdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.

2.4 Usaha Bank
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya terdapat perbedaan antara bank umum dan bank perkreditan rakyat.



2.4.1 Kegiatan Usaha Bank Umum
Kegiatan usahanya meliputi:
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
  2. Memberikan kredit
  3. Memberikan surat pengakuan utang-utang
  4. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya
  5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan nasabah
  6. Menempatkan dana pada peminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi, maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya
  7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau  antar pihak ketiga.
  8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
  9. Melakukan kegiatan penitipan untk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
  10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di burasa efek.
  11. Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.

2.4.2 Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat
Kegiatan usahanya meliputi:
  1. menyimpan dana masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan, deposito, dan giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

2.5 Pengertian Tabungan, Manfaat Tabungan dan Jenis-jenis Tabungan
2.5.1  Pengertian Tabungan   
Usaha perbankan dalam usaha meningkatkan pengerahan sumber dana dari masyarakat salah satunya dengan menghimpun sumber dana tabungan. Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Biasanya suatu bank menyelenggarakan suatu produk tabungan lebih dari satu jenis.
Dengan diperkenalkannya tabungan pada masyarakat hal ini akan memupuk kesadaran masyarakat seberapa jauh pentingnya tabungan, karena dengan menabung berarti kita menyimpan uang di bank dengan rasa aman, yang dapat diambil setiap saat apabila kita membutuhkannya juga dengan menabung berarti menyisihkan sebagian dari pendapatan yang tidak dipakai untuk konsumsi.
Pengertian tabungan menurut Undang-undang no. 10 tahun 1998 tentang perbankan atas undang-undang no. 7 tahun 1992 tentang perbankan pasal 1 ayat 9: “Merupakan simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang diupersamakan dengan itu”.
Pengertian tabungan menurut Thomas Suyatno (2001:71) Tabungan adalah “Simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu”.

2.5.2 Manfaat Tabungan
Manfaat tabungan bagi nasabah bank jabar adalah sebagai berikut:
1.    Bagi nasabah
a.       Keamanan uang nasabah akan terjamin,
b.      Dapat dijadikan jaminan kredit serta mendapat bunga
2.    Bagi bank Jabar
a.       Dapat mendidik masyarakat agar gemar menabung,
b.      Bisa melayani atau membantu masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentuk pinjaman kredit dan dengan memberikan kredit tersebut diharapkan akan menambah atau meningkatkan usaha pada bank jabar.


2.5.3 Jenis-Jenis Tabungan Pada Bank Jabar Cabang Tamansari Bandung
1. Tandamata (tabungan anda masa datang)
Yaitu merupakan tabungan yang bertujuan untuk kesejahtraan nasabah dimasa yang akan datang.
2.    Simpeda (simpanan pembangunan daerah)
Yaitu merupakan tabungan yang bertujuan untuk mendorong laju pertumbuhan pembangunan daerah, keunggulan tabungan berhadiah ini dapat dijadikan jaminan kredit oleh penabung pada bank jabar dan penabung dapat mengambil uang tabungannya dikantor bank jabar dimana saja ia berada, selain itu nasabah dapat menarik dan menyetor uang sewaktu-waktu bila diperlukan.
3.  Tabah (Tabungan amal ibadah)
Tabungan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi nasabah yang ingin menunaikan ibadah haji, umroh. Tabungan ini tidak menyelenggarakan undian dan penyetorannya dapat dilakukan untuk keperluan ibadah tersebut diatas.
4.    Jabar Okay
Tabungan Jabar Okey adalah produk tabungan yang istemewa dari Bank Jabar. Karena dengan tabungan ini nasabah akan memperoleh begitu banyak kemudahan dan keuntungan dalam melakukan





2.6  Kegiatan Usaha Bank Jabar
1.      Menerima simpanan dalam bentuk:
a.      Giro
Yaitu simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya setiap saat dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan  dengan menggunakan bilyet giro atau nota debet/kredit.
b.      Tabungan
Yaitu simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan syarat-syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek ataupun lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
c.       Deposito Berjangka
Yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan pihak yang bersangkutan.
d.      Sertifikat Deposito
Yaitu deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
2.      Memberikan kredit jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang kepada perusahaan-perusahaan untuk keperluan pengembangan, rehabilitasi dan modernisasi.
3.      Memberikan jaminan bank, melayani kiriman uang, inkaso, dan jasa-jasa bank lainnya.
4.      Mengadakan kerjasama antara bank dengan lembaga keuangan lainnya.
5.        Melakukan penyertaan modal.
6.        Menjalankan usaha-usaha bank lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

2.7 Sumber Dana Bank
2.7.1 Pengertian Sumber Dana
Menurut Kasmir dalam bukunya Bank dan lembaga keuangan lainnya (2002:61) yang dimaksud dengan sumber dana adalah: “Usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya”.

2.7.2 Jenis-jenis Sumber Dana
Adapun sumber-sumber dana pada PT Bank Jabar cabang Tamansari Bandung adalah sebagai berikut:
1.      Dana yang bersumber dari bank itu sendiri (dana pihak ke I)
Sumber dana ini menempatkan sumber dana dari modal sendiri terdiri dari pemegang saham secara garis besar dapat disimpulkan pencairan dana sendiri terdiri dari:
  1. Setoran modal dari pemegang saham
  2. Cadangan-cadangan bank, maksudnya ada cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada pemegang saham, cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
  3. Laba bank yang belum dibagi merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagian modal untuk sementara waktu
2.      Dana yang bersumber dari lembaga lainnya (dana pihak ke II)
Dana ini diperoleh  melalui pinjaman dari pihak luar, diantaranya:
  1. Kredit likuiditas dari bank indonesia
Kredit yang diberikan bank indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya.
  1. Pinjaman dari bank-bank lain (call money)
Pinjaman antara bank ini biasanya diminta apabila ada kebutuhan mendesak yang diperlukan bank. Jangka waktu tidak lama yaitu sekitar satu bulan dan bahkan hanya beberapa hari saja, kadang kala hanya meminjam untuk satu malam yang biasanya disebut over night call money.
  1. Surat berharga pasar uang (SBPU)
Pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.
  1. Dana yang berasal dari masyarakat luas (dana pihak III)
Pengertian sumber dana pihak ketiga menurut Kasmir (2002:63) yaitu ”Sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini”. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan.
Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk:
a.    Tabungan
Simpanan pihak ketiga pada bank tanpa penetapan jangka waktu kepada bank dan penarikannya menggunakan syarat-syarat tertentu.
b.    Deposito
Simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak bank dengan nasabah.
c.    Giro
Simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau dengan menerbitkan surat perintah pembayaran lain.

2.7.3 Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Sumber Dana
Beberapa faktor yang mempengaruhi sumber dana dalam sistem perbankan menurut Dahlan siamat dalam bukunya “Manajemen lembaga keuangan”  adalah :
1.      Kepercayaan masyarakat pada suatu bank dipengaruhi oleh kinerja, posisi kapabilitas, integritas, dan kredibilitas.
2.      Ekspektasi perkiraan pendapatan yang akan diterima oleh penabung dibandingkan alternatif investasi lainnya dengan tingkat resiko yang sama.
3.      Keamanan dana nasabah lebih terjamin
4.      Ketepatan waktu pengambilan simpanan nasabah harus selalu tepat waktu.
5.      Pelayanan yang lebih cepat dan fleksibel
6.      Pengelolaan dana bank yang hati-hati

2.8  Peranan Tabungan Dalam Meningkatkan Sumber Dana
Mengingat hal tersebut maka simpanan yang berbentuk tabungan merupakan dana yang cukup bagus dan cukup diminati karena relatif paling mudah, karena itu dalam pelaksanaannya masing-masing bank dituntut untuk dapat menciptakan suatu pelaksanaan yang baik dalam arti dapat memberikan pelayanan yang baik, dapat memberikan fasilitas yang mudah dan dapat memberikan rasa aman akan kondisi uang para nasabah agar terhindar dari kemungkinan-kemungkinan yang dapat merugikan pihak bank dan masyarakat itu sendiri sebagai nasabah.
Simpanan tabungan mempunyai syarat-syarat tertentu bagi pemegangnya dan persyaratan masing-masing bank beda satu sama lainnya. Disamping persyaratan yang berbeda, tujuan nasabah menyimpan uang direkening tabungan juga berbeda dengan demikian sasaran bank dalam memasarkan produk juga berbeda sesuai dengan sasarannya.
Begitu pula bank Jabar yang membuat produk bank yaitu tabungan SIMPEDA dengan tujuan agar nasabah tertarik untuk menyimpan dananya di bank Jabar setelah dana terkumpul akan digunakan untuk meningkatkan sumber dana pihak ketiga dalam bentuk pembiayaan untuk meningkatkan usahanya.

Pengalokasian Dana Bank

PENGALOKASIAN DANA BANK

SUMBER-SUMBER DANA BANK
Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya

Dana Yang Bersumber Dari Bank Itu Sendiri
  • Setoran modal pemegang saham
  • Cadangan-cadangan bank, adalah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagikan kepada pemegang saham, untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang
  • Laba bank yang belum dibagi

Dana Yang Bersumber Dari Masyarakat Luas
Bank melakukan fungsi funding
  • Simpanan giro (demand deposit)
  • Simpanan tabungan (saving deposit)
  • Simpanan deposito (time deposit)
  • Setoran jaminan
  • Dana Transfer

Dana Yang Bersumber Dari Lembaga Lain
  • Kredit Likuiditas Bank Indonesia
Kredit yang diberikan BI kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor ttt.
  • Pinjaman antar bank (Call money)
Merupakan pinjaman jangka pendek (1 s/d 7 hari), yang dilakukan oleh bank-bank yang mengalami kalah kliring.
  • Fasilitas diskonto dalam rupiah
Penyediaan dana jangka pendek oleh BI, dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank umum yang tergolong sehat & cukup sehat atas dasar diskonto.
Fasilitas diskonto disediakan dalam 2 jalur:
Fasilitas Diskonto I
§     Disediakan dalam rangka memperlancar pengaturan dana sehari-hari
§     Jangka waktu max 15 hari

Fasilitas Diskonto II
§     Untuk menanggulangi kesulitan likuiditas sementara, sebagai akibat timbulnya ketidaksesuaian pendanaan (mismatch) dalam rangka pemberian kredit jangka panjang atau menengah
§     Jangka waktu max 60 hari

§  Pinjaman Bank-bank luar negeri

Harus diketahui atau dilaporkan ke BI
  • Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)



Pengalokasian Dana Bank
  • Berikut ini merupakan neraca bank umum

Neraca Bank Umum

POS AKTIVA
POS KEWAJIBAN & EKUITAS
Kas
Giro
Giro pada BI
Kewajiban Segera Lainnya
Giro pada Bank Lain
Tabungan
Penempatan pada Bank Lain
Deposito Berjangka
Surat-surat Berharga
Sertifikat Deposito
Kredit yang Diberikan
Surat Berharga yang diterbitkan
Penyertaan
Pinjaman yang Diterima
Biaya Dibayar Dimuka
Pinjaman Subordinasi
Aktiva Tetap
Kewajiban Lain
Aktiva Sewaguna Usaha
Ekuitas
Aktiva Lain-lain




PENANAMAN DANA

  • Penanaman dana yang menghasilkan (earning assets) atau tidak menghasilkan
  • Memperhatikan segi hasilnya (keuntungan) & memperhatikan besarnya risiko
  • Wajib menyediakan dana yang tidak dipergunakan (idle) yang berfungsi sebagai cadangan primer (likuiditas min atau cash ratio)
  • Pengertian kredit: Penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain
  • Macam-macam kredit
§     Dilihat dari jangka waktu: Jangka pendek, menengah, dan panjang
§     Dilihat dari jaminan:
§     Bersifat material maupun non material
§     Untuk memberikan hak & kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan terhadap barang-barang tsb, jika debitur tidak membayar kembali hutang-hutangnya pada waktu yang telah ditetapkan
§     Pengikatan yuridis formal
§      Dilihat dari tujuan kredit: Kredit produktif & kredit konsumtif
§      Dilihat dari bunga, jangka waktu & jaminan : soft loan & hard loan
§      Dilihat dari skala usaha: kredit mikro, menengah & besar
§  Penilaian: Caracter, Capacity, Capital, Colateral, Condition of economic